Baca Juga
INFO NASIONAL - Forum
Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik putusan hakim
praperadilan Cepi Iskandar yang membatalkan penetapan tersangka Setya Novanto oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deputi Sekjen
FITRA Apung Widadi mengatakan, putusan hakim tersebut telah menciderai hati
publik.
"Bebasnya
tersangka korupsi di praperadilan, seolah membuat kerugian negara menjadi biasa
saja, sehingga korupsi telah menjadi hal yang bisa ditolerir," ujar Apung,
dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (29/9/2017).
Menurut
Apung, dalam hal ini yang paling dirugikan adalah masyarakat. Hilangnya uang
negara akibat korupsi dinilai memberikan kerugian bagi masyarakat.
"Bagaimana
mungkin triliunan rupiah hilang dikorupsi tapi tidak diproses hukum. Ini
pengkhianatan terhadap masyarakat sebagai pembayar pajak," kata Apung.
Selain
itu, membebaskan Novanto dari penetapan tersangka sama dengan menghilangkan
efek jera terhadap pelaku korupsi. Dikhawatirkan, perbuatan korupsi serupa akan
kembali terulang.
Sebelumnya,
hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dalam putusannya, hakim menyatakan
penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap tidak
sah.
Novanto
menggugat penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP oleh
KPK. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017),
pukul 17.30 WIB.
Sumber : Kompas
Komentar
Posting Komentar