Danramil : Jangan Manipulasi dan Rekayasa

Baca Juga

Magetan , Arya Media – Mendasar Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kuangan Desa dan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

RKPDes ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagai dokumen perencanaan desa yang akan disyahkan dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Untuk itu, Desa Kledokan , Kecamatan Bendo – Magetan mengadakan Musyarawarh Desa (Musdes) untuk pengesahan APBDes tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa, Sabtu (13/01/2018).

Nampak hadir dalam Musdes Kades Kledokan Sugito,SH, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Bendo, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin Pelangi S.Sos, Babinsa Desa Kledokan Serda Abd Syukur, Babinkamtibmas Brigadir Anjang, BPD, LPMD, Ketua RT RW, dan tokoh warga masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, Sekretaris Desa Kledokan menyampaikan laporan hasil RKPDes dan RPJMDes yang telah disetujui, bahwa untuk pendapatan desa sebesar Rp. 1.292.934.300,-. Untuk belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 532.792.700,-, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 127.215.300,- anggaran tersebut berasal dari Dana Desa (DD).

Sementara untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 549.667.650,- bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp. 83.110.200,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ADD. Sehingga, total belanja Desa Kledokan sebesar Rp. 1.292.934.300,-.

Dalam sambutannya, Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. Msi, menyampaikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 Desa Kledokan telah disyahkan.

“Mudah-mudahan dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, nanti betul-betul bisa dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administrasi. Sehingga dengan dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Kledokan,” harap Camat.

Danramil 0804/13 Bendo dalam paparannya menegaskan, masing-masing punya tugas dan tanggungjawab, Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), sedangkan untuk Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya.

“Maka dari itu, kita menghimbau pada pelaksanaannya nanti supaya menjalankan sesuai tugas, menghidari manipulasi, merekayasa, riba atau penggandaan uang dengan cara dikembangkan untuk usaha lain,” tegas Kapten Inf Efendi Santoso, Danramil 0804/13 Bendo.

Lebih lanjut, Danramil juga berpesan dalam pengolahan dana harus transparansi dan akuntable. Sehingga kita bisa hidup lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di kemudian hari. (R-13)(Red/umr)


Editor : Porto Folio

Komentar