Baca Juga
Magetan , Arya
Media – Mendasar Permendagri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kuangan Desa
dan Undang Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintah Desa wajib
menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
RKPDes ini
merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
sebagai dokumen perencanaan desa yang akan disyahkan dan dituangkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Untuk itu,
Desa Kledokan , Kecamatan Bendo – Magetan mengadakan Musyarawarh Desa (Musdes)
untuk pengesahan APBDes tahun anggaran 2018 yang dilaksanakan di Balai Desa, Sabtu
(13/01/2018).
Nampak hadir
dalam Musdes Kades Kledokan Sugito,SH, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan
Bendo, Danramil 0804/13 Bendo Kapten Inf Efendi Santoso, Kapolsek Bendo AKP Iin
Pelangi S.Sos, Babinsa Desa Kledokan Serda Abd Syukur, Babinkamtibmas Brigadir
Anjang, BPD, LPMD, Ketua RT RW, dan tokoh warga masyarakat.
Dalam
musyawarah tersebut, Sekretaris Desa Kledokan menyampaikan laporan hasil RKPDes
dan RPJMDes yang telah disetujui, bahwa untuk pendapatan desa sebesar Rp.
1.292.934.300,-. Untuk belanja Bidang Pembangunan sebesar Rp. 532.792.700,-, dan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 127.215.300,- anggaran tersebut
berasal dari Dana Desa (DD).
Sementara
untuk Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp. 549.667.650,-
bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan sebesar Rp. 83.110.200,- yang bersumber dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dan ADD. Sehingga, total belanja Desa Kledokan sebesar Rp.
1.292.934.300,-.
Dalam
sambutannya, Camat Bendo Drs. Kun Ihwan AP. Msi, menyampaikan bahwa Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 Desa Kledokan telah disyahkan.
“Mudah-mudahan
dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, nanti betul-betul bisa
dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun administrasi. Sehingga dengan
dana desa yang sudah digelontorkan begitu banyak mampu mengangkat perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat Desa Kledokan,” harap Camat.
Danramil
0804/13 Bendo dalam paparannya menegaskan, masing-masing punya tugas dan
tanggungjawab, Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
(PKPKD), sedangkan untuk Sekdes selaku Koordinator Pelaksana Tehnis Pengelola
Keuangan Desa (PTPKD), dan Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai
dengan bidangnya.
“Maka dari
itu, kita menghimbau pada pelaksanaannya nanti supaya menjalankan sesuai tugas,
menghidari manipulasi, merekayasa, riba atau penggandaan uang dengan cara dikembangkan
untuk usaha lain,” tegas Kapten Inf Efendi Santoso, Danramil 0804/13 Bendo.
Lebih lanjut,
Danramil juga berpesan dalam pengolahan dana harus transparansi dan akuntable.
Sehingga kita bisa hidup lebih tenang dan tidak dikejar-kejar masalah di
kemudian hari. (R-13)(Red/umr)
Editor :
Porto Folio
Komentar
Posting Komentar