Baca Juga
lnfoKota
Trenggalek – Pemuda asal Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten
Trenggalek, harus berurusan dengan kepolisian Mapolres Trenggalek atas ulah dan
kelakuannya.
Pasalnya, seperti
dilansir media tribata, pria berinisial Mister MZR (20) ini ditangkap tim Reskrim
Polres Trenggalek karena diduga keras melakukan tindak pidana menyetubuhi anak
di bawah umur.
Dalam
Konferensi Pers, Rabu (18/07/18), Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo
S, S.I.K., M.H menuturkan, korban berinisial T yang juga merupakan warga
Watulimo ini masih berusia 14 tahun.
“Berdasarkan
hasil penyidikan, tersangka berinsial MZR mengaku telah melakukan perbuatannya
sebanyak 7 kali di 3 lokasi berbeda. Di pantai Cengkrong kemudian di Desa
Margomulyo dan di Desa Tawang Watulimo,” jelas AKBP Didit.
Sebelum
melakukan perbuatannya, lanjut AKBP Didit, tersangka terlebih dahulu membujuk dan merayu korban
dengan berbagai dalih, korban diberikan Pil Koplo.
Guna
penyidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan barang bukti dua potong kaos
dan 2 potong celana jeans. Sedangkan MZR sendiri telah resmi ditetapkan sebagai
tersangka.
“Sudah
ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) UU RI No 17
Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelas AKBP
Didit
“Ancaman
hukuman minimal 5 Tahun penjara, dan maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara,”
pungkasnya. (mar / tribata)
Komentar
Posting Komentar