Pemuda Asal Trenggalek Terancam 15 Tahun Karena Lakukan ini

Baca Juga


lnfoKota Trenggalek – Pemuda asal Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan kepolisian Mapolres Trenggalek atas ulah dan kelakuannya.

Pasalnya, seperti dilansir media tribata, pria berinisial Mister MZR (20) ini ditangkap tim Reskrim Polres Trenggalek karena diduga keras melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur.

Dalam Konferensi Pers, Rabu (18/07/18), Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H menuturkan, korban berinisial T yang juga merupakan warga Watulimo ini masih berusia 14 tahun.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinsial MZR mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 7 kali di 3 lokasi berbeda. Di pantai Cengkrong kemudian di Desa Margomulyo dan di Desa Tawang Watulimo,” jelas AKBP Didit.

Sebelum melakukan perbuatannya, lanjut AKBP Didit, tersangka  terlebih dahulu membujuk dan merayu korban dengan berbagai dalih, korban diberikan Pil Koplo.

Guna penyidikan lebih lanjut, petugas telah mengamankan barang bukti dua potong kaos dan 2 potong celana jeans. Sedangkan MZR sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka, dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” jelas AKBP Didit


“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara, dan maksimal 15 tahun pidana kurungan penjara,” pungkasnya. (mar / tribata)

Komentar