Baca Juga
lnfoKota.Net –
Bermaksud meraup untuk yang besar, SY seorang warga Boyolali dicokok petugas
Polres Magetan. Pria 45 tahun ini kedapatan membawa daging sapi yang sudah
rusak untuk dijual ke pasar wilayah Nganjuk.
Di hadapan
petugas, SY mengaku menjalankan aksinya ini sudah 10 kali selama 3 bulan. Saat
ditangkap, pelaku kedapatan membawa 300 kg daging yang sudah rusak yang
diangkut menggunakan mobil.
"Sudah
tiga bulan dan baru 10 kali melakukan perdagangan ini, dan kali ini saya bawa
daging sebanyak 300 kg. Rencana akan saya jual di wilayah pasar di Kabupaten
Nganjuk," terang SY mengakui perbuatannya di hadapan penyidik di Mapolres
Magetan.
Humas Polres
Magetan, AKP Suyatni, kepada awak media menuturkan pada Minggu (05/08/2018) SY
diamankan petugas saat melintas di jalan raya Magetan – Maospati tepatnya di
wilayah Tinap.
“Kecurigaan
petugas saat itu melihat kendaraan yang dikendarai pelaku melaju lambat seakan
membawa muatan berat. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedapatan
membawa daging rusak,” terang AKP Suyatni, Selasa (07/08/2018).
Pihak Polres
Magetan, lanjut Humas Polres, bekerjasama dengan pihak kedokteran untuk
melakukan pemeriksaan, dan didapat keterangan bahwa daging yang dibawa pelaku
sudah tidak layak untuk dikomsumsi.
“Pelaku akan
kita jerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 dengan ancaman pidana
5 tahun penjara," tegas AKP Suyatni. (mar)
Komentar
Posting Komentar