Bawa Barang ini, Warga Boyolali Dicokok Anggota Polres Magetan

Baca Juga


lnfoKota.Net – Bermaksud meraup untuk yang besar, SY seorang warga Boyolali dicokok petugas Polres Magetan. Pria 45 tahun ini kedapatan membawa daging sapi yang sudah rusak untuk dijual ke pasar wilayah Nganjuk.

Di hadapan petugas, SY mengaku menjalankan aksinya ini sudah 10 kali selama 3 bulan. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa 300 kg daging yang sudah rusak yang diangkut menggunakan mobil.

"Sudah tiga bulan dan baru 10 kali melakukan perdagangan ini, dan kali ini saya bawa daging sebanyak 300 kg. Rencana akan saya jual di wilayah pasar di Kabupaten Nganjuk," terang SY mengakui perbuatannya di hadapan penyidik di Mapolres Magetan.

Humas Polres Magetan, AKP Suyatni, kepada awak media menuturkan pada Minggu (05/08/2018) SY diamankan petugas saat melintas di jalan raya Magetan – Maospati tepatnya di wilayah Tinap.

“Kecurigaan petugas saat itu melihat kendaraan yang dikendarai pelaku melaju lambat seakan membawa muatan berat. Dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedapatan membawa daging rusak,” terang AKP Suyatni, Selasa (07/08/2018).

Pihak Polres Magetan, lanjut Humas Polres, bekerjasama dengan pihak kedokteran untuk melakukan pemeriksaan, dan didapat keterangan bahwa daging yang dibawa pelaku sudah tidak layak untuk dikomsumsi.


“Pelaku akan kita jerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen pasal 62 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," tegas AKP Suyatni. (mar)

Komentar