Baca Juga
Kalteng,InfoKota.Net- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Kalimantan Tengah, Yoseph (kiri) dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor
diruang kerjanya, Rabu (26/09/2018) kepada infokota.net menerangkan terkait penerimaan
CPNS tahun 2018 melalui rincian alokasi 39 formasi, yang terbagi dalam 25
formasi untuk tingkatan SLTA sederajat yang terbagi untuk 7 pelamar perempuan
dan 18 laki laki. Sementara 14 formasi untuk S-1 tergantung SDM yang terkualifikasi
dominan.
Sebagai tambahan keterangan apakah bagi mereka yang belum
diterbitkan e-KTP bisa melamar, beliau menuturkan bahwa pelamar yang memiliki
e-KTP bisa melamar dimana saja. Dengan melengkapi kepemilikan surat ijin
domisili Kalimantan Tengah bagi yang berasal dari luar daerah. Sementara yang
belum melakukan perekaman e-KTP wajib melakuan perekaman di disdukcapil Kalimantan
Tengah untuk memiliki nomor registrasi kependudukan.
Pembukaan lamaran online pun diaktifkan mulai sejak 26/09/2018 dengan
mendaftarkan diri dan membuat akun di portal http://sscn.bkn.go.id.
Tidak lupa mempersiapkan segala dokumen asli seperti ijazah dan lainnya. Kemudian
mengikuti mekanisme prosedur. Sebagai verifikasi akhir, peserta yang lolos akan
dapatkan kartu ujian mengikuti test sesuai ketentuan instansi. Kanwil
Kemenkumham juga melayani konsultasi terkait kejelasan tata cara rekrutmen.
(HT)
Komentar
Posting Komentar