Kesan Kumuh dan Berbau, DLH Beri Sanksi Tegas

Baca Juga


InfoKota.Net – Terlihat kumuh dan bau tak sedap, itulah pemandangan juga aroma saat melintas di sepanjang ruas jalan Karangmojo – Sukowidi, tepanya di eks Pasar Hewan Magetan.

Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Agus Lewis S.Sos, MM, saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa pihaknya telah memasang papan peringatan larangan. Bahkan dirinya mengaku telah melakukan penyuluhan juga sosialisasi pada masyarakat tentang pengolahan sampah.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan, Agus Lewis S.Sos, MM
“Kami dari dinas sudah sering mengingatkan, memberi penyuluhan dan sosialisasi tentang penanganan sampah yang bisa dikelompokan organik dan non organik. Sampah itu (organik) bisa didaur ulang untuk dijadikan pupuk kompos," terang Agus pada infokota.net, Rabu (12/09/2018).

Sementara itu di tempat yang sama, Kabid Pengelolan Sampah dan Limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya), Sumarwidi, menambahkan bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi dan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi tersebut.

“Kita sudah sering memberi penyuluhan, namun kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang lingkungan yang bersih masih kurang. Harapan kita, masyarakat bisa punya kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan," harapnya.

Membung sampah sembarangan, lanjut Sumarwidi, dapat dikenakan sanksi yang sudah diatur pada Perda Kabupaten Magetan No 6 Tahun 2013, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Penulis : Nanda
Editor : Porto Folio


Komentar