Laporan Awal Dana Kampanye Gerindra Rp 75,3 Miliar

Baca Juga


InfoKota.Net-  Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan oleh Partai Gerindra ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Muliatna Djiwandono, diterangkan kepada perwakilan infokota.net oleh ketua DPD Gerindra Kalteng.

"Sejak awal penerimaan dana kampanye yang diberikan dari kas Partai Gerindra dan seluruh caleg DPR RI Partai Gerindra per 23 September 2018 terkumpul Rp 75.350.112.183 keseluruhannya murni dari para Caleg," ujar Thomas di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dalam keterangan, Minggu (23/9).

Dijelaskan lebih lanjut, angka tersisa dana awal kampanye saat ini sebesar Rp 71.838.372.183. Jumlah tersebut diketahui telah terpakai untuk keperluan operasional, pertemuan terbatas dan lainnya. "Jadi sudah yang terpakai untuk operasional," ujar Thomas. Sebagai informasi, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik ke KPU sesuai tingkatan pada hari Minggu 23 September 2018. Proses ini dilakukan pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.

"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye," ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8). "Baik pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.

Laporan tersebut nantinya berisi tentang dana yang sudah disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan corporate atau kelompok masyarakat. "Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," ujarnya.

Beliau mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi. Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

"Apabila ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ujar Hasyim. Dijelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.

"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye (14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan. (CN)

Komentar