Baca Juga
InfoKota.Net- Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan oleh Partai Gerindra ke Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI. Penyerahan tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Umum
Partai Gerindra Thomas Muliatna Djiwandono, diterangkan kepada perwakilan infokota.net oleh ketua DPD Gerindra Kalteng.
"Sejak awal penerimaan dana kampanye yang diberikan
dari kas Partai Gerindra dan seluruh caleg DPR RI Partai Gerindra per 23
September 2018 terkumpul Rp 75.350.112.183 keseluruhannya murni dari para
Caleg," ujar Thomas di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dalam
keterangan, Minggu (23/9).
Dijelaskan lebih lanjut, angka tersisa dana awal kampanye
saat ini sebesar Rp 71.838.372.183. Jumlah tersebut diketahui telah terpakai
untuk keperluan operasional, pertemuan terbatas dan lainnya. "Jadi sudah
yang terpakai untuk operasional," ujar Thomas. Sebagai informasi, Laporan
Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik ke KPU sesuai tingkatan pada hari
Minggu 23 September 2018. Proses ini dilakukan pukul 08.00-18.00 waktu
setempat.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim
Asyari mengingatkan bahwa seluruh peserta pemilu 2019 harus menyerahkan laporan
awal dana kampanye kepada KPU sebelum tanggal 23 September 2018. Peserta pemilu
yang dimaksud adalah pasangan calon presiden-wakil presiden dan partai politik
yang ikut serta dalam pemilu legislatif 2019 di semua tingkatan.
"H-min 1 sebelum dimulainya kampanye 23 September, maka
tanggal 22 September itu harus menyerahkan laporan awal Dana kampanye,"
ujar Hasyim, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8). "Baik
pasangan calon presiden-wakil presiden sebagai peserta pemilu pilpres, maupun
partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD, untuk parpol di semua
tingkatan ya, pusat provinsi maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan
DPD," sambungnya.
Laporan tersebut nantinya berisi tentang dana yang sudah
disiapkan untuk kampanye, baik yang berasal dari pasangan calon atau dari
partai politik atau dari sumbangan-sumbangan perorangan. Maupun, dari sumbangan
corporate atau kelompok masyarakat. "Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1
sebelum dimulainya kampanye," ujarnya.
Beliau mencontohkan, jika terdapat parpol atau pengurus
parpol pada tingkatan tertentu terlambat menyerahkan laporan awal dana
kampanye, maka, sebagaimana dalam regulasi yang berlaku akan dikenakan sanksi.
Menurut Hasyim, sanksi yang dikenakan bisa dibatalkannya kepesertaan sebagai
peserta pemilu di wilayah tersebut.
"Apabila ada pengurus parpol di suatu provinsi,
terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka
potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di
provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," ujar
Hasyim. Dijelaskan, ada 3 jenis laporan dana kampanye, yang pertama laporan
awal dana kampanye, yang kedua adalah laporan sumbangan dana kampanye, dan yang
ketiga adalah laporan akhir dana kampanye.
"Meliputi laporan penerimaan dan pengeluaran dana
kampanye, yang harus dilaporkan ke kpu h+1 setelah berakhirnya masa kampanye
(14 april 2019) laporan akhir akhir dana kampanye, berupa penerimaan dan
pengeluaran harus sudah dilaporkan kepada KPU," ujar Hasyim menjelaskan.
(CN)
Komentar
Posting Komentar