Baca Juga
Palangkaraya,InfoKota.Net- BNN Kalteng berhasil tangkap
seorang kurir narkoba berinisial HR(60) berikut barang bukti sabu sabu seberat
300 gram. Diterangkan pada saat Press Release di gedung BNN 04/10/2018.
Pria asal Jalan Pekapuran, Kompleks Arafah Permai, Kelurahan
Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan
Selatan tersebut merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara dan tertangkap pada
tanggal 20/09/2018 yang lalu ketika berada di jalan Tjilik Riwut km 38.
Ketika tertangkap dan dilakukan interogasi, HR menerangkan
bahwa dirinya diperintahkan seseorang berinisial CT untuk mengirimkan barang
haram tersebut seberat 200 gram dari Banjarmasin menuju Sampit.
Atas pengembangan penyelidikan, diakui HR masih memiliki
sekantong sabu sabu seberat 100 gram terdapat dikediamannya. Tim BNN kemudian
menuju Banjarmasin untuk mengambil barang tersebut dan menyita menjadi 300
gram.
Selain sabu sabu, BNN turut menyita sebuah mobil Toyota
Avanza warna hitam berikut telepon genggam.
Tertangkapnya HR berkat informasi dan kordinasi dengan Satlantas dengan cara
lakukan razia gabungan. Diungkapkan oleh kepala BNNP provinsi Kalteng, Brigadir
Jenderal Lilik Heri Setiadi kepada infokota.net .
Hingga kini pria berinisial CT sedang dilakukan pengejaran termasuk
si penerima yang berada di Sampit. Atas barang bukti yang didapat, HR dikenakan
pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat(2)
Undang undang RI no 35 tahun2009 tentang narkotika. (CN)
Komentar
Posting Komentar