Baca Juga
Defisit dana jaminan sosial (DJS) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membuat BPJS Kesehatan mencari cara untuk menjaga agar program ini dapat berjalan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah menerbitkan kebijakan yang tujuannya agar pelayanan dapat diberikan secara efektif dan efisien, termasuk biayanya.
Kebijakan itu dituangkan dalam tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) BPJS Kesehatan. Begitu penjelasan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, dalam jumpa pers awal Agustus lalu di Jakarta, (02/8).
Ketiga Perdirjampelkes itu terdiri dari Perdirjampelkes No.02 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan; Perdirjampelkes No. 03 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan tentang Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jaminan Kesehatan; dan Perdirjampelkes No. 05 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik dalam Program Jaminan Kesehatan.
Kebijakan yang diterbitkan BPJS Kesehatan itu menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian ada yang menolak karena menganggap beleid itu merugikan peserta JKN dan dokter. Salah satu yang keberatan adalah kelompok dokter yang tergabung dalam Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB). Merka lantas mengajukan permohonan uji materiil terhadap ketiga Perdirjampelkes itu ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam gugatan itu PDIB menilai Perdirjampelkes telah mereduksi dan mengintervensi tindakan dokter dalam bentuk pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter. Harusnya itu tidak dilakukan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan karena bertentangan dengan sumpah dan kode etik kedokteran Indonesia.
Selain kode etik kedokteran, Perdirjampelkes itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan antara lain Pasal 24 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 2 UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Ssosial, dan pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, beleid yang digugat dianggap bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 20 Peraturan Presiden (Perpres) No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diubah beberapa kali dan terakhir diganti dengan Perpres No.82 Tahun 2018.
Selanjutnya Perdirjampelkes itu dianggap melanggar pasal 25 Perpres No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Ketentuan itu mengatur 17 jenis pelayanan yang tidak dijamin JKN. Dari 17 ketentuan itu tidak satu pun menyebut jenis pelayanan yang ada dalam Perdirjampelkes tersebut.
Oleh karenanya dalam gugatan itu PDIB memohon majelis untuk menyatakan ketiga Perdirjampelkes itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Serta menyatakan ketiga peraturan itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum PDIB dari MRM & Associates, Muhammad Reza Maulana, mengatakan majelis hakim MA telah mengabulkan gugatan tersebut. Informasi itu diperolehnya dari laman kepaniteraan MA. Ketiga gugatan itu teregistrasi dalam nomor 58 P/HUM/2018, 59 P/HUM/2018, dan 60 P/HUM/2018.
“MA mengabulkan permohonan kami dan otomatis Perdirjampelkes itu bertentangan dengan UU SJSN, UU BPJS, dan Perpres No.12 Tahun 2013 serta peraturan terbarunya,” kata Reza ketika dihubungi, Rabu (24/10).
Reza mengapresiasi putusan tersebut, dan menilai itu sebagai bentuk kemenangan masyarakat. Menurutnya BPJS Kesehatan bersikukuh untuk tetap menerbitkan Perdirjampelkes itu walau ditentang banyak pihak. Putusan ini diharapkan memberi dampak terhadap BPJS Kesehatan sehingga lebih memperhatikan norma sebelum menerbitkan peraturan. “Peraturan yang diterbitkan BPJS Kesehatan berdampak besar, yang dirugikan pasien dan dokter,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelasan perkara Hak Uji Materiil (HUM) No. 58P/HUM/2018, 59 P/HUM/2018, dan No. 60P/HUM/2018 sudah diputus dan seluruhnya kabul. Tapi dia tidak mengetahui bagaimana bunyi amar dalam putusan itu karena belum selesai minutasi. “Belum selesai minutasinya,” tegasnya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendukung putusan MA tersebut. Menurutnya putusan itu membuktikan tiga Perdirjampelkes yang diterbitkan BPJS Kesehatan tidak dibuat dengan benar secara material dan formil. Setelah Perdirjampelkes itu diterbitkan, pelayanan menjadi turun dan menyulitkan peserta JKN.
”Putusan MA ini final dan mengikat. Oleh karenanya BPJS harus segera mencabutnya dan memberitahukannya kepada seluruh masyarakat dan para pemangku kepentingan seperti Rumah Sakit (RS) dan dokter serta tenaga paramedis lainnya,” kata Timboel. Selaras itu Timboel menekankan putusan ini bisa menjadi bahan evaluasi Presiden Joko Widodo kepada direksi BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf, menegaskan sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan akan melaksanakan putusan MA terkait uji materiil Perdirjampelkes itu. “Karena putusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Sumber : Hukum Online
Komentar
Posting Komentar