Iuran dan Panduan BPJS Kesehatan Online

Baca Juga


InfoKota.Net - Semua Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan diwajibkan untuk mendaftarkan diri beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Anda bisa mendaftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang disediakan, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3. Masing-masing kelas memiliki besar iuran atau premi yang berbeda-beda, ketika anda memilih kelas maka anda perlu menyesuaikan dengan kemampuan.

Besar Iuran Peserta BPJS Sebagai berikut :
  1. Iuran Kelas 1 sebesar Rp80.000
  2. Iuran Kelas 2 sebesar Rp51.000
  3. Iuran Kelas 3 sebesar Rp25.500
Jangan paksakan diri untuk memilih kelas 1 kalau memang tidak sanggup, bahkan jika tidak mampu bisa mendaftar menjadi peserta PBI (penerima bantuan iuran). Peserta PBI tidak dikenakan biaya iuran bulanan karena iurannya akan dibayarkan oleh Pemerintah sebagai Subsidi.

Apakah Status BPJS Kesehatan Bisa ditutup?
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 bahwa semua warga negara Indonesia wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan apabila tidak mendaftar bpjs maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik seperti membuat sim, passport dll.


Sehingga melihat dari peraturan tersebut bahwa Status Kepesertaan di BPJS KESEHATAN tidak bisa ditutup atau tidak bisa keluar. Sampai kapanpun, anda harus menjadi peserta BPJS kecuali jika meninggal dunia maka data akan dihapus.

Hanya saja, ketika anda tidak membayar iuran maka status kepesertaan akan dihentikan sementara. Itu artinya ketika anda melunasi tagihan iuran bpjs yang belum dibayar maka status kepesertaan akan diaktifkan dan bisa digunakan lagi.

Tagihan yang dibebankan kepada peserta yang telat bayar iuran itu maksimal 12 bulan, contoh: jika anda telah bayar iurnan 5 bulan maka anda harus melunasi tagihan 5*iuran berdasarkan kelas, apabila anda telah bayar iuran 4 tahun maka anda harus melunasi tagihan hanya 12*iuran berdasarkan kelas yang dipilih.

Sumber : bpjs-kesehatan


Komentar