Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Kepala Desa ,Prerangkat dan BPD Dalam Peraturan Desa Bayemtaman
Baca Juga
Tampak hadir Camat Kartoharjo, perwakilan Polsek Kartoharjo dan Danramil 08, aparat Desa Bayemtaman (Kepala Desa beserta perangkatnya) dan juga Ketua BPD beserta anggota.
Materi yang dibahas tentang tugas-tugas aparat desa & BPD, pelaporan, alur pengawasan, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bayemtaman Suprapti menjelaskan, aparatur pemerintah desa merupakan pemerintah tingkat paling dasar yang tugasnya melayani masyarkat.
"Keberhasilan kinerja aparat desa akan berdampak pada keberhasilan program Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Pusat," tuturnya Suprapti.
Pihaknya juga mengharapkan semua peserta yang hadir untuk melaksanakan apa yang diperoleh dari kegiatan tersebut demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Di kesempatan yang sama, Camat Kartoharjo, Suwito menjelaskan aturan dan pengelolaan anggaran, aparatur desa perlu memiliki kapasitas yang memadai sehingga mampu mengayomi masayarakat desa ke arah yang lebih baik.
"Sebagai pengawas pemerintah desa, BPD juga mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berat. BPD juga harus dibekali dengan pengetahuan yang memadai soal tugas dan fungsinya sehingga menjalankan tugasnya dengan baik," ujar Suwito.
Kelompok pendapatan asli desa, lanjud camat, yaitu hasil usaha (bumdes), hasil aset (bengkok), swadaya dan gotongroyong, juga pendapatan hasil desa lainnya mohon diperhatikan. Dan banyak lagi aturan-aturan yang sudah disampaikan saya minta dipelajari, dan diterapkan diperaturan desa bayemtaman ini," imbuh Suwito.
Penulis : Umar.s
Komentar
Posting Komentar