Baca Juga
Magetan,INFOKOTA.NET - Berdasarkan berita di medsos terkait kartu BPJS masyarakat yang banyak belum bisa dipakai. Pemerintah Kabupaten magetan melalui Dinas kesehatan menelusuri dan menindak lanjuti hal ini.
PLT Dinas kesehatan Dra. Furiana Kartini saat dikonfirmasi di ruangannya Jumat (04/01/2019).Menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan dan keluhan yang diberitakan di medsos.
Saya meminta pada pihak Desa/Kelurahan mendata warganya yang memang membutuhkan kartu BPJS. Diharapkan pemerintah desa/kelurahan benar -benar mendata warga yang tidak mampu untuk bisa didaftarkan / dimasukkan database namun bagi warga yg mampu agar mendaftarkan sebagai peserta bpjs mandiri." Dra. Furiana Kartini
Furiana juga menegaskan bila ada kartu BPJS warga yang tidak bisa digunakan pihak desa segela mengusulkan kembali,karena kontraknya dengan daerah sesuai aturan anggaran yaitu setiap tahun diperpanjang dan data diusulkan oleh desa / kelurahan bahwa yang bersangkutan masih ada dengan status yang sama. Bila sudah Kartu bisa segera diaktifkan kembali. kalau tunggakannya dibayar atau didaftarkan kembali oleh daerah ke bpjs." Tegas Furiana
Bupati magetan juga sudah menyampaikan, Bupati tidak mau lagi ada Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM).semua warga masyarakat kabupaten magetan harus sudah terdaftar. Kuota peserta kurang lebih lima puluh ribu jiwa (50). Oleh itu saya meminta kartu yang belum bisa dipakai dikumpulkan,biar kita lihat datanya.agar bisa digunakan kembali." Ringkas Furiana
Penulis : Nanda
PLT Dinas kesehatan Dra. Furiana Kartini saat dikonfirmasi di ruangannya Jumat (04/01/2019).Menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan dan keluhan yang diberitakan di medsos.
Saya meminta pada pihak Desa/Kelurahan mendata warganya yang memang membutuhkan kartu BPJS. Diharapkan pemerintah desa/kelurahan benar -benar mendata warga yang tidak mampu untuk bisa didaftarkan / dimasukkan database namun bagi warga yg mampu agar mendaftarkan sebagai peserta bpjs mandiri." Dra. Furiana Kartini
Furiana juga menegaskan bila ada kartu BPJS warga yang tidak bisa digunakan pihak desa segela mengusulkan kembali,karena kontraknya dengan daerah sesuai aturan anggaran yaitu setiap tahun diperpanjang dan data diusulkan oleh desa / kelurahan bahwa yang bersangkutan masih ada dengan status yang sama. Bila sudah Kartu bisa segera diaktifkan kembali. kalau tunggakannya dibayar atau didaftarkan kembali oleh daerah ke bpjs." Tegas Furiana
Bupati magetan juga sudah menyampaikan, Bupati tidak mau lagi ada Surat Keterangan Tidak Mampu(SKTM).semua warga masyarakat kabupaten magetan harus sudah terdaftar. Kuota peserta kurang lebih lima puluh ribu jiwa (50). Oleh itu saya meminta kartu yang belum bisa dipakai dikumpulkan,biar kita lihat datanya.agar bisa digunakan kembali." Ringkas Furiana
Penulis : Nanda
Komentar
Posting Komentar