Baca Juga
Wahyu Budi Utomo (tengah) didampingi Muhsinin, SH (kiri) dan Sumardji (kanan) |
InfoKota.Net
- Hari ke 7 (tujuh) di awal tahun 2019 ini, Wahyu Budi Utomo bisa
bernafas lega atas dakwaan kasus pidana yang menimpa dirinya. Pemuda
lajang 21 tahun ini sebelumnya didakwa atas perkara menguasai dan
mengangkut hasil hutan.
Sebanyak
159 batang kayu jati olahan hasil hutan, dan 18 batang kayu jati
bekas bongkaran rumah disita petugas Polres Ngawi beserta kendaraan
roda 4, Mitsubishi Pick Up L 300 nopol AE 9122 M yang dikendarai
terdakwa untuk dijadikan barang bukti.
Kejadian
bermula pada 13 Agustus 2018 lalu, terdakwa (Wahyu) diajak Tarji
alias Kancil yang merupakan tetangga lain desa menyewa kendaraan
Mitsubishi Pick Up untuk mengangkut kayu hutan di kawasan Widodaren -
Ngawi.
Terdakwa
merupakan warga Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren -
Ngawi itu mengemudikan kendaraan yang memuat kayu, sementara Tarji (Kancil) yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut langsung
kabur saat mengetahui satuan Polisi Hutan (Polhut) melakukan
penyergapan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan, Wahyu yang lugu dan polos itu tidak mampu
menunjukkan kelengkapan dokumen muatan, dan pada petugas Wahyu
mengaku hanya disuruh oleh Tarji alias Kancil.
Mendapati
tidak adanya kelengkapan surat dan dokumen muatan, petugas langsung
membawa terdakwa dan menyita mobil beserta muatannya untuk dijadikan
barang bukti dan diserahkan ke Polres Ngawi.
Sebagaimana
diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal
83 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setelah
melalui proses persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Ngawi,
Hakim Ketua Majelis Muh Djauhar, SH.MH yang menangani perkara ini
memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana.
Keputusan
tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Ngawi tertanggal 07/01/2019, dan tertuang dalam Keputusan Nomor :
270/Pid.B/LH/2018/PN.Ngw.
Setelah
sempat menjadi penghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B
Ngawi selama 5 bulan, kini Wahyu Budi Utomo sudah bebas. Bebasnya
Wahyu tak lepas dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan Muhsinin,
SH dan Wahyudi, SH selaku Advokat sekaligus Kuasa Hukumnya.
Pada
infokota.net, orang tua Wahyu, Sumardji yang didampingi Muhsinin, SH
saat menjemput Wahyu dari Lapas, Rabu (09/01/19) mengaku bahagia,
dirinya sempat tidak percaya kalau anaknya bisa bebas.
Sementara
itu, Muhsinin, SH menjelaskan perkara ini dikembalikan lagi ke
Penyidik Polres Ngawi untuk memperkarakan Tarji alias Kancil yang
diduga sebagai pemilik kayu dan saat ini kabur sehingga berstatus DPO
(Daftar Pencarian Orang).
Penulis
: Porto Folio
Komentar
Posting Komentar