Pemuda Asal Ngawi Bebas Dari Dakwaan, Kancil Jadi Buron

Baca Juga

Wahyu Budi Utomo (tengah) didampingi Muhsinin, SH (kiri) dan Sumardji (kanan)


InfoKota.Net - Hari ke 7 (tujuh) di awal tahun 2019 ini, Wahyu Budi Utomo bisa bernafas lega atas dakwaan kasus pidana yang menimpa dirinya. Pemuda lajang 21 tahun ini sebelumnya didakwa atas perkara menguasai dan mengangkut hasil hutan.

Sebanyak 159 batang kayu jati olahan hasil hutan, dan 18 batang kayu jati bekas bongkaran rumah disita petugas Polres Ngawi beserta kendaraan roda 4, Mitsubishi Pick Up L 300 nopol AE 9122 M yang dikendarai terdakwa untuk dijadikan barang bukti.

Kejadian bermula pada 13 Agustus 2018 lalu, terdakwa (Wahyu) diajak Tarji alias Kancil yang merupakan tetangga lain desa menyewa kendaraan Mitsubishi Pick Up untuk mengangkut kayu hutan di kawasan Widodaren - Ngawi.

Terdakwa merupakan warga Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren - Ngawi itu mengemudikan kendaraan yang memuat kayu, sementara Tarji (Kancil) yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut langsung kabur saat mengetahui satuan Polisi Hutan (Polhut) melakukan penyergapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Wahyu yang lugu dan polos itu tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen muatan, dan pada petugas Wahyu mengaku hanya disuruh oleh Tarji alias Kancil.

Mendapati tidak adanya kelengkapan surat dan dokumen muatan, petugas langsung membawa terdakwa dan menyita mobil beserta muatannya untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan ke Polres Ngawi.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 83 Ayat 2 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setelah melalui proses persidangan beberapa kali di Pengadilan Negeri Ngawi, Hakim Ketua Majelis Muh Djauhar, SH.MH yang menangani perkara ini memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 07/01/2019, dan tertuang dalam Keputusan Nomor : 270/Pid.B/LH/2018/PN.Ngw.

Setelah sempat menjadi penghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Ngawi selama 5 bulan, kini Wahyu Budi Utomo sudah bebas. Bebasnya Wahyu tak lepas dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan Muhsinin, SH dan Wahyudi, SH selaku Advokat sekaligus Kuasa Hukumnya.

Pada infokota.net, orang tua Wahyu, Sumardji yang didampingi Muhsinin, SH saat menjemput Wahyu dari Lapas, Rabu (09/01/19) mengaku bahagia, dirinya sempat tidak percaya kalau anaknya bisa bebas.

Sementara itu, Muhsinin, SH menjelaskan perkara ini dikembalikan lagi ke Penyidik Polres Ngawi untuk memperkarakan Tarji alias Kancil yang diduga sebagai pemilik kayu dan saat ini kabur sehingga berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Penulis : Porto Folio


Komentar