Baca Juga
Sekretaris daerah(SEKDA) kabupaten Magetan Bambang tri mengemukakan saat dikonfirmasi, sudah aturan dan undang-undang yang harus diterapkan
" Memang sudah ada undang-undang dan aturannya,bahwa mana pegawai negeri sipil(PNS) yang ada di desa harus di tarik sebagai mana fungsinya," paparnya
Bukan kebijakan Bupati,Lanjud SEKDA. Bila mana tetap di lingkup desa saja karirnya tidak bisa berkembang. Bupati Magetan juga sudah membahas tentang penarikan Sekdes tersebut." imbuhnya
Ketempat yang berbeda Bupati Magetan Drs.H Suprawoto menegaskan penarikan Sekdes PNS segera di lakukan dan sudah jadi peraturan daerah(PERDA)
" Secepatnya segera kita tarik sekretaris desa yang pegawai negeri sipil(PNS). Peraturan daerah(PERDA) sudah jadi.dan undang-undang penarikan itu sudah jelas, secepatnya kita lakukan penarikan Sekdes yang PNS." tegas Bupati Magetan.Seusai acara pelantikan ,Senin (18/03)
Penulis : Umar . S
Komentar
Posting Komentar