Rapat Koordinasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan & Peredaran gelap narkoba (P4GN) .Kabupaten Magetan

Baca Juga

                         

Magetan ,- Bertempat dihotel imelda magetan dilakukan rapat koordinasi tentang  pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) wilayah Indonesia .yang dihadiri oleh Bupati .wabub magetan,Sekda .kasi intel kajari magetan.Kasat. Narkoba polres magetan.perwakilan BNNP AKBP Ria Damayanti S.H. MM. Peserta team terpadu. Dan camat se-kabupaten magetan

Kapolres magetan melalui Narasumbernya. kasat narkoba Akp. Edy Ryanto memaparkan  bahwa Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk terbesar keempat dunia, Indonesia memiliki tantangan yang tidak mudah sebagai negara besar dan maju. salah satu tantangan yang dihadapi adalah permasalahan kejahatan narkotika. Indonesia ditengah-tengah perang melawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. karena apabila tidak ditangani secara bersama-sama oleh semua elemen masyarakat maka akan mengancam eksitensi bangsa yang berdampak pada rusaknya tatanan sosial serta mengancam kondisi ketahanan nasional suatu negara.
Penanggulangan permasalahan narkotika harus dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan melibatkan seluruh komponen dan masyarakat Penanggulangan tersebut dapat dilakukan secara seimbang melalui pendekatan hukum dan pendekatan kesehatan, sosial, serta pendidikan, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di indonesia dapat terlaksana dengan baik.

Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pemerintah daerah diminta Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) & membentuk Tim Terpadu Fasilitasi P4GN & PN,  Tim Terpadu Tingkat Kabupaten dan Tim Terpadu Tingkat Kecamatan yang bertugas menyusun rencana aksi daerah dan dilaksanakan setiap tahun.

Pemerintahan Umum.
Selain mengeluarkan inpres no. 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan menteri dalam negeri no.12/2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika yang ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati sebagai pengganti dari permendagri nomor 21 tahun 2013 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika.(nsb.kst.Narkoba./mar)

Komentar