Dukcapil Magetan Menjadi Yang Pertama Peluncuran Mesin ADM

Baca Juga

                       

Magetan, INFOKOTA.NET - Teribosan baru dan kabar gembira kini Dukcapil Magetan menjadi pertama kali di Indonesia untuk mengoperasikan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang bisa cetak 23 jenis dokumen kependudukan termasuk e-KTP.

Pemerintah Kabupaten Magetan selalu meningkatkan pelayanan masyarat ,kini masyarakat bisa mendapatkan pelayanan prima dalam pengurusan e-KTP. Masyarakat bisa datang di Mal pelayanan yang berada di pelayanan publik ,karena Mesin cetak e-KTP atau ATM kependudukan itu ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di lantai 2 Pasar Baru Magetan.

Suprawoto Bupati Magetan sangat mengapresiasi inovasi yang diluncurkan mesin e-KTP  yang memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.harapannya dengan kemudahan dalam pelayanan masyarakat dapat terpenuhi" ungkapan bupati

Kepala Disdukcapil Kabupaten Magetan Hermawan menyatakan keberadaan mesin cetak e-KTP atau ADM itu sudah beroperasi dan bisa menerbitkan berbagai dokumen kependudukan mulai e-KTP, KIA, KK, dan lainnya. Semua layanan bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik, kecuali akta perkawinan atau dokumen hilang harus datang langsung ke kantor Disdukcapil, Mesin cetak e-KTP atau ADM ini diluncurkan Kemendagri sejak November 2019 lalu. ADM adalah mesin atau perangkat pelayanan cetak dokumen kependudukan.
” papar Hermawan

warga yang ingin menggunakan ADM bisa datang ke Dinas Dukcapil terdekat tak ubahnya datang ke bank untuk mendapatkan PIN dan password. Setelah mendapatkan PIN dia bisa mencetak dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan bisa menggunakan mesin ADM selama dua tahun dengan PIN atau QR code untuk discan pada ADM. Syaratnya hanya mendaftarkan nomor HP dan alamat email.Warga bisa cetak sendiri e-KTP, KK, KIA, akta kelahiran, akta kematian dan surat pindah lewat mesin ADM. ADM ini juga bisa melayani penduduk di luar domisili, misalnya kalau KTP-el hilang di jalan bisa mendatangi ADM utk mencetak KTP-el. Sehingga tidak perlu harus menunggu antrean cetak di kantor Disdukcapil.(mar)

Komentar