Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana,.S.I.K . Laksanakan Press Release Terkait Kasus Yang Berhasil Di Tangani Polres Magetan
Baca Juga
Saat Kapolres Magetan Menunjukan Barang Bukti
Kapolres Magetan yang terjeramenyampaikan bahwa Pelaku kasus Narkotika akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang pidana kurungan ( penjara ) seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat Press Release juga di hadirkan juga pelaku dan barang buktinya. Kasus narkotika, pencurian dan Magetan mperjudian.Kapolres memita dan menghimbau, warga masyarakat Magetan jangan pernah mencoba atau melakukan pelanggaran hukum, kami tidak akan segan mentindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Magetan. Saat ini juga ada penemuan telur palsu di Magetan, saya perintahkan pada anggota untuk terjun kelapangan. saya juga meminta seluruh unsur elemen dan tokoh masyarakat bisa di ajak meninjau. Demi ke amankan ,kenyamana, dan Kamtibmas yang terkendali juga kondusif" papar Kapolres Magetan
Akbp Fisto Ari Permana .S.I.K (tin)
Komentar
Posting Komentar