Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana,.S.I.K . Laksanakan Press Release Terkait Kasus Yang Berhasil Di Tangani Polres Magetan

Baca Juga

                 

Saat Kapolres Magetan Menunjukan Barang Bukti

INFOKOTA.NET, Magetan - Press release terkait berbagai kasus yang  berhasil di ungkap oleh Polres Magetan, Kasus yang terungkap seperti halnya kasus Narkotika dan Pencurian dengan Pemberatan dan perjudian. Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Magetan-AKBP Festo Ari Permana S.I.K. yang didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim . Press Reles yang dilakasanakan  di Ruang Humas Polres Magetan, (17/01/2020).

Kapolres Magetan  yang terjeramenyampaikan bahwa Pelaku kasus Narkotika akan dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang pidana kurungan ( penjara ) seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
             
Saat Press Release juga di hadirkan juga pelaku dan barang buktinya. Kasus narkotika, pencurian dan  Magetan mperjudian.Kapolres memita dan menghimbau, warga masyarakat Magetan jangan pernah mencoba atau melakukan pelanggaran hukum, kami tidak akan segan mentindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Magetan. Saat ini juga ada penemuan telur palsu  di Magetan, saya perintahkan pada anggota untuk terjun kelapangan. saya juga meminta seluruh unsur elemen dan tokoh masyarakat bisa di ajak meninjau. Demi ke amankan ,kenyamana, dan Kamtibmas yang terkendali juga kondusif" papar Kapolres Magetan
Akbp Fisto Ari Permana .S.I.K (tin)

Komentar