Baca Juga
Dinas Sosial Kabupaten Magetan dalam hal ini menyebutkan nilai bantuan non tunai (BPNT) di tahun 2020 naik sekitar 30 persen yaitu, dari sebelumnya Rp 110 ribu menjadi Rp 150 ribu per bulan per KPM.Yang mana nanti agar bisa di sampaikan kembali kepada masyarakat penerima BPNT di desa nya masing-masing."Yayuk Sri Rahayu.Kadinsos
Pemerintah juga menetapkan untuk pembelian kebutuhan pokok tersebut tidak lagi hanya beras dan telur saja, tetapi bisa juga penambahan sumber protein hewani dan Nabati. seperti daging,ikan,ayam .kacang-kacangan,tahu dan tempe,di tambah lagi vitamin dan mineral seperti sayur sayuran dan buah-buah. Dinsos akan melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap sejumlah pengelola e-warung yang ada di Magetan,agar dapat menyiapkan kebutuhan tambahan tersebut sesuai dengan ketentuan."tegas Yayuk Sri Wahyuni.(mar)
Komentar
Posting Komentar