Baca Juga
Saat Sosialisasi
Drs.Arif Ridwan M.M Camat Ngariboyo Menyampaikan pada wartawan bahwa dalam musyawarah tersebut Dewanpimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Magetan akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan beberapa fatwa.dan berdasarkan SK Bupati Magetan. bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Zuhur dirumah." ungakpan Camat
Setelah menimbang dan mendengar usulan serta keputusan musyawarah bersama.Lanjud Arif ,Dewan Pimpinan MUI Magetan. Berdasarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 dan memperhatikan Keputusan SK Bupati Magetan nomor 188 tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Non Alam wabah penyakit akibat virus corona. MUI Magetan telah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jum’at dan shalat berjamaah di tengah wabah Covid-19 yang ada di kecamatan Ngariboyo bisa melakukan ibadah dirumah
Dalam hasil musyawarah ada beberapa point penting yang menjadi prioritas dalam musyawarah tersebut, dan hasilnya wajib dipatuhi seluruh umat Islam di Magetan guna memutus penyebaran Covid-19 yang saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan,” kata Drs.Arif Ridwan.M.M
Himbauan Camat Ngariboyo pada warga masyarakatnya agar dapat menaati peraturan pemerintah kabupaten Magetan,agar meningkatkan pala hidup sehat, dan mengurangi aktivitas yang menimbulkan kerumbunan/keramaian. Mengurangi berpergian, untuk pemerintah desa(Pemdes) yang ada di wilayah Kecamatan Ngariboyo bisa berikan pemahaman, mensosialisasikan pada warganya.(mar)


Komentar
Posting Komentar