Baca Juga
Berdasarkan Surat Edaran Menteri dan Gubernur Jawa timur, untuk meningkatkan kewaspadaan terkait virus covid 19 (Corona) Bupati Magetan menetapkan dan Memutuskan untuk membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona.
Ari Budi Santosa selaku Kepala Pelaksana BPBD Magetan menyampaikan Bahwa Posko ini untuk tempat koordinasi, memantau karena sudah ada tim yang terjun dilapangan
" Yang saya tahu saat rapat bersama, di adakan Posko Call Center ini untuk koordinasi,memantau, dan komunikasi, karena posko ini di bentuk berdasarkan keputusan bupati untuk percepatan penanganan virus Corona, covid 19 di kabupaten Magetan"tuturnya saat diminta keterangan di posko oleh awak media (24/03).
Virus Corona ini sangat berdampak yang luar biasa, diri segi pemerintahan, pendidikan, wisata, dan perekonomian masyarakat. Adanya posko Call Center 24 jam ini wujud keperdulian, ketanggapan,dan tanggung jawab pemerintah daerah Magetan pada masyarakatnya. Tak henti-hentinya Bupati Magetan menghimbau pada masyarakat agar meningkatkan pola hidup sehat, dan mengurangi bepergian, juga mengurangi aktivitas yang bergerombol, demi kesehatan,kebaikan bersama.(mar)



Komentar
Posting Komentar