Berdasarkan Surat Edaran Bupati Magetan nomer 800/77/403.203/2020 .20 April 2020.& Kebijakan Kadisdikpora Magetan Proses Belajar mengajar di Rumah Diperpanjang Hingga 1 juni
Baca Juga
Magetan,INFOKOTA.NET - Dalam situasi polemik wabah covid 19 yang saat ini masih menghantui seluruh Nusantara, membuat proses belajar mengajar di lakukan dirumah.
Seperti halnya Pemerintah Kabupaten Magetan, melalui Dinas Pendidikan dan Pemuda olahraga (DIKPORA) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada pihak sekolah Paud, SD , dan SMP .yang ada di wilayah kabupaten Magetan. Yang mana isi surat edaran itu memperpanjang proses Belajar mengajar dirumah hingga Juni .
Kapala Dinas DIKPORA Magetan, Suwata mengatakan menindak lanjuti surat edaran dari bupati Magetan nomer 800/77/403.203/2020 .20 April 2020.
" Dalam surat edaran tersebut yang menjelaskan tentang pelaksanaan sistem kerja Aparatur sipil negara(ASN) dan kebijakan Pendidikan dalam upaya pencegahan penyebaran covid 19, proses belajar dan tenaga pendidik untuk PAUD, SD, dan SMP diperpanjang hingga 1 Juni 2020." Paparnya
Untuk tenaga pendidik,Lanjud Suwata tetap melaksanakan dan memberikan tugas bagi siswa-siswi nya agar dikerjakan dirumah, secara teknologi (online) dan Untuk penerimaan siswa baru bisa dilakukan secara sistem online. Semua ini dilakukan demi kebaikan dan menghindari kerumunan juga menaati himbauan pemerintah . Demi memutuskan rantai penyebaran corona" pungkas Suwata Kadisdikpora Magetan.(mar)
Komentar
Posting Komentar