Sidak Tempat Karaoke Ilegal , Satpol-PP Ngawi Amankan 2 PL

Baca Juga

                   

Dua Pemandu Lagu RC

NGAWI,- Petugas Satpol - PP Ngawi lakukan penggerebekan Tempat Hiburan Malam yang ilegal (bodong) di Jl. Supriyadi pada Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan  adanya laporan masyarakat, bahwa tempat karaoke yang berada di Jl. Supriyadi yang dikenal dengan sebutan rumah kaca (RK) tersebut masih sering beroperasi. maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi pun melakukan sidak mendadak.
               

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan," ujar Eko Heru Tjahyono, Kasatpol PP ngawi
                           
Pihaknya juga mengatakan sebelum melakukan sidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait. Kami lakukan sidak sekitar pukul 23.30 malam. Rumah kaca ( tempat karaoke) itu sering beroprasi dengan cara melaluhi petugas, dari hasil laporan masyarakat yang merasa diresahkan , kita ambil tindakan sidak dadakan" imbuhnya

Dalam oprasi di tempat karaoke tersebut, lanjud Eko Heru Tjahyono, Kasatpol PP ngawi mengamankan 2 orang pemandu lagu dan 3 orang tamu juga menyita peralatan untuk karaoke

" sidak dadakan ini kami mengamankan 2 Pemandu Lagu (PL) dan 3 Laki - laki kita bawa kekantor, dan kita juga menyita  peralatan untuk karaoke sebagai barang bukti, mereka yang kami amankan kita berikan sangsi untuk membuat surat keterangan tidak mengulangi lagi" tegasnya

Tempat hiburan malam atau karaoke ilegal tepatnya di depan Kantor Kecamatan Ngawi, hal ini akan ditindak lanjuti oleh sat-pp ngawi untuk melakukan sangsi pada karaoke ilegal trrsebut. (mar)

Komentar